· Piutang wesel : piutang yang timbul dari
penjualan barang secara kredit yang disertai surat kesanggupan membayar
sejumlah uang pada saat tertentu (promes)
· Dalam surat wesel biasanya dicantumkan informasi tentang :
. Pihak yang menerima pembayaran wesel (payee)
. Pihak yang membuat surat wesel (makes)
. Tanggal dan jangka waktu wesel
. Jumlah nilai wesel dan tingkat bunga wesel
. Tempat atau lokasi pembayar wesel
· Dalam surat wesel biasanya dicantumkan informasi tentang :
. Pihak yang menerima pembayaran wesel (payee)
. Pihak yang membuat surat wesel (makes)
. Tanggal dan jangka waktu wesel
. Jumlah nilai wesel dan tingkat bunga wesel
. Tempat atau lokasi pembayar wesel
piutang wesel dibagi menjadi 2:
Wesel berbunga
Wesel tdk berbunga
Beserta wesel dapat dihitung dengan formula sebagai berikut:
B = P x T x W
B = Bunga
T = Tingkat bunga
P = Pokok
W = Waktu
·
Tanggal jatuh tempo dapat ditentukan dengan cara
sebagai berikut:
1.
Kurangi jumlah hari dalam bulan wesel dengan
tanggal wesel
2. Tambahkan jumlah seluruh hari dalam bulan-bulan
berikutnya selama hasil penjumlahannya tidak melebihi jangka waktu wesel.
3.
Kurangkan jangka waktu wesel dengan hasil pada
langkah point 2
Contoh:
Diketahui tanggal wesel 29 September 2011, jangka waktu wesel 60 hari.
Tentukan tanggal jatuh tempo wesel ( 1 tahun = 360 hari )
Jawaban :
September 2011 = 30 - 29 =
1 hari
Oktober 2011 = 30 hari
November 2011 = 29 hari
Jumlah hari = 60 hari
Jadi tanggal jatuh tempo adalah tanggal 29 November 2011
Mendiskontokan
Piutang Wesel
-
Piutang wesel dapat didiskontokan kepada
lembaga keuangan bank atau non bank
untuk mendapatkan sejumlah uang. Dalam hal ini pihak yang mendiskontokan
piutang wesel akan menerima uang sebesar selisih antara nilai pada saat jatuh
tempo dengan diskontonya.
Contoh:
Diketahui wesel tanpa bunga dengan
nilai nominal Rp. 1.750.000 tanggal wesel ditulis 12 Mei 2010, Jangka waktu
wesel 90 hari. Tanggal 21 Juni 2010 wesel tersebut didiskontokan ke bank dengan
tingkat diskonto 18%
Tentukan:
a.
Berapa uang yang diterima oleh pihak yang
mendiskontokan wesel dan buat juga jurnalnya.
b.
Dari kasus I di atas apabila tingkat bunga wesel
ditentukan 24%. Hitung uang yang diterima pihak yang mendiskontokan wesel dan
buat juga jurnalnya.
Jawaban:
a.
Nilai nominal wesel =
Nilai wesel saat jatuh tempo 1.750.000
Periode diskonto 21 Juni s/d 10 = 50 hari
Diskonto : Rp. 1.750.000 x 18% x 50/ 360 = 43.750
Diterima bersih 1.706.250
Jurnal : 1.706.250
21 Juni 2010 Kas berbunga 43.750
Piutang wesel 1.750.000
Piutang wesel 1.750.000
b.
Nilai nominal wesel tanggal 12 Mei 2010 1.750.000
Bunga wesel = 1.750.000 x 24% x 90/360 105.000
Nilai wesel saat jatuh tempo
10 Agustus 2010 1.855.000
Periode diskonto:
21 Juni s/d 10 Agustus 2010 = 50 hari
Diskonto = 1.855.000 x 18% x 50/360 = (46.375)
Diterima bersih 1.808.625
Jurnal:
21 Juni 2010 Kas 1.808.625
Piutang wesel 1.750.000
Pendapatan bunga 58.625
· Hak Regress = adalah hak apabila piutang wesel
yang telah didiskontokan dilunasi oleh pihak menerbitkan wesel, maka bank
mempunyai hak balik untuk menagihnya kepada pihak yang mendiskontokan wesel.
·
Piutang Usaha
Timbul dari penjualan barang/ jasa
secara kredit
·
Piutang yang tidak tertagih digolongkan menjadi
biaya yang disebut dengan biaya kerugian piutang
·
Piutang usaha dikatakan tidak dapat ditagih
apabila:
1.
Debitur dinyatakan pailit (bangkrut)
2.
Jumlah piutangnya tanpa pemberitahuan alamat
baru
3.
Jumlah piutangnya sangat kecil sekali (tidak
berarti)
4.
Debitur nakal tidak mau melunasinya
·
Penyajian saldo piutang dalam neraca harus
menyajikan jumlah yang dapat direalisasi (ditagih/ nilai bersih), oleh karena
itu, pada akhir periode perlu disesuaikan berapa taksiran piutang tak tertagih
dengan jurnal piutang dan kredit rekening cadangan kerugian piutang.
Piutang dibagi menjadi dua:
1.
Piutang usaha
-
Piutang yang timbul dari kegiatan pokok
perusahaan ( Penjualan barang atau jasa secara kredit )
2.
Piutang Non Usaha
-
Piutang yang timbul diluar kegiatan pokok
perusahaan ( di luar piutang usaha)
Contoh piutang non usaha:
a.
Kas bon pegawai
b.
Uang muka kontrak pembelian atau kelebihan
pembayaran kepada kreditur
c.
Pendapatan bunga / deviden
d.
Uang muka untuk dipertanggung jawabkan
e.
Penjualan aktiva tetap bukan secara tunai dll.
·
Piutang yang penagihannya satu tahun /kurang
dikelompokkan sebagai piutang tidak lancar (aktiva lain-lain).
·
Piutang usaha dinilai sebesar nilai bersih yaitu
piutang usaha kotor dikurangi dengan taksiran piutang tidak tertagih.
·
Metode penaksiran kerugian piutang:
1.
Metode cadangan
(
allowance S write off method )
Menaksir
piutang yang tidak tertagih pada akhir periode, sehingga pada akhir periode
perlu dibuat jurnal penyesuaian dengan mendebit rekening biaya kerugian piutang
Tujuan
jurnal penyesuaian ini adalah:
1.
Menentukan nilai piutang bersih (yang dapat
direalisasi)
2.
Melakukan alokasi biaya kerugian piutang.
2.
Metode langsung (direct write off method) :
Mengenai
kerugian piutang pada saat piutang ditetapkan / dinyatakan tidak dapat ditagih
·
Menaksir jumlah cadangan kerugian piutang
Untuk menaksir jumlah cadangan
kerugian piutang ada beberapa pendekatan yaitu:
1. 1.
Pendekatan lap rugi laba (income statement)
2. 2
Pendekatan neraca (balance sheet)
3. 3
Analisa umur piutang
Metode Cadangan Metode Penghapusan Langsung
Pencatatan Taksiran Kerugian Piutang
Des 31 Kerugian piutang xxx
CKP xxx
Dalam metode ini tidak dilakukan taksiran atas kerugian piutang.
Pencatatan Penghapusan Langsung
CKP xxx
Piutang dagang xxx
Pencatatan Penghapusan Langsung
Kerugian piutang xxx
Piutang dagang xxx
Penerimaan Kembali piutang yang sudah dihapus
Piutang dagang xxx
CKP xxx
(Untuk mencatat kembali piutang yang sudah dihapus)
Kas xxx
Piutang dagang xxx
(Untuk mencatat penerimaan kas)
Penerimaan Kembali piutang yang sudah dihapus
Piutang Dagang xxx
Kerugian piutang xxx
(Mencatat kembali piutang yang sudah dihapus)
Kas xxx
Piutang dagang xxx
Pencatatan Taksiran Kerugian Piutang
Des 31 Kerugian piutang xxx
CKP xxx
Dalam metode ini tidak dilakukan taksiran atas kerugian piutang.
Pencatatan Penghapusan Langsung
CKP xxx
Piutang dagang xxx
Pencatatan Penghapusan Langsung
Kerugian piutang xxx
Piutang dagang xxx
Penerimaan Kembali piutang yang sudah dihapus
Piutang dagang xxx
CKP xxx
(Untuk mencatat kembali piutang yang sudah dihapus)
Kas xxx
Piutang dagang xxx
(Untuk mencatat penerimaan kas)
Penerimaan Kembali piutang yang sudah dihapus
Piutang Dagang xxx
Kerugian piutang xxx
(Mencatat kembali piutang yang sudah dihapus)
Kas xxx
Piutang dagang xxx
0 komentar:
Posting Komentar